Rabu, 11 Desember 2019

MAKALAH TENTANG HUKUM MENUNTUT ILMU DALAM ISLAM





MAKALAH
HUKUM MENUNTUT ILMU DALAM ISLAM
TUGAS MATA KULIAH:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DOSEN : LA ODE WAHIDIN, S.Pd., M.Pd.I
OLEH:
APRILIA MUSTIKA (B1C119187)

PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HALU OLEO
2019
Kata Pengantar
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan dan rahmat-Nya lah saya mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Agama Islam.

            Agama  sebagai  sistem  kepercayaan  dalam  kehidupan  umat  manusia  dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Islam  sebagai  agama  yang  telah  berkembang  selama  14  abad  lebih  menyimpan  banyak  masalah  yang  perlu  diteliti,  baik  itu  menyangkut  ajaran  dan  pemikiran  keagamaan  maupun  realitas  sosial,  politik,  ekonomi  dan  budaya.

              Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang saya hadapi. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Dan saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang saya hadapi dapat  teratasi.

              Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Kewajiban  Menuntut  Ilmu’ bagi umat manusia. Makalah ini di sajikan berdasarkan rangkuman dari hasil pengamatan yang bersumber dari berbagai informasi, referensi. Semoga  makalah  ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih luas.


Kendari,  Oktober 2019
         Penulis,                                                                                                        


APRILIA MUSTIKA
[B1C119187]
 
 





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………. 1
KATA PENGANTAR ……………………………………………… 2
DAFTAR ISI …………………………………………………………. 3
BAB I PENDAHULUAN …………………………………….. 4
  • A. Latar Belakang ………………………………………….. 4
  • B. Rumusan Masalah ……………………………………… 5
  • C. Tujuan Penulisan ……………………………………….. 5
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………….................................. 6
  • A. Pengertian Ilmu…………………………………………………………............................6
  • B. Hadis Tentang Menuntut Ilmu…………………………………….........................8
  • C. Hukum menuntut Ilmu……………………………………….……......................... 10
  • D. Pentingnya Menuntut Ilmu………………………………..……………….........................11
  • E.  Keutamaan - Keutamaan Ilmu dan Ilmu dan pemilik Ilmu..……..……..13
BAB III PENUTUP ……………………………………………… 16
  • A. Kesimpulan …………………………………………………… 16
  • B. Saran ……………………………………………………………. 16
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………. 17
                                   





BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kata ilmu dalam bahasa Indonesia berasal dari kata al-‘ilmu dalam bahasa Arab. Secara bahasa (etimologi) kata al-‘ilmu adalah bentuk masdar atau kata sifat dari kata `alima – ya`lamu- `ilman. Dijelaskan bahwa lawan kata dari al-‘ilmu adalah al-jahl (bodoh/tidak tahu). Sehingga jika dikatakan  alimtu asy-syai’a berarti “saya mengetahui sesuatu”. 
Sementara secara istilah (terminologi) ilmu berarti pemahaman tentang hakikat sesuatu. Ia juga merupakan pengetahuan tentang sesuatu yang diketahui dari dzat (esensi), sifat dan makna sebagaimana adanya. Dalam kitab Tafsir Aisar at-Tafaasir dijelaskan bahwa:
            Artinya : “Ilmu itu adalah jalan menuju rasa takut kepada Allah, barang siapa yang tidak mengenal Allah, maka dia tidak mempunyai rasa takut pada-Nya.  Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama”

            Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Untuk itu, maka diutuslah Rasulullah SAW untuk memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu. Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dengan pendidikan yang baik, tentu akhlak manusia pun juga akan lebih baik. Tapi kenyataan dalam hidup ini, banyak orang yang menggunakan akal dan kepintaraannya untuk maksiat. Banyak orang yang pintar dan berpendidikan justru akhlaknya lebih buruk dibanding dengan orang yang tak pernah sekolah. Hal itu terjadi karena ketidakseimbangannya ilmu dunia dan akhirat. Ilmu pengetahuan dunia rasanya kurang kalau belum dilengkapi dengan ilmu agama atau akhirat. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk menuntuk ilmu baik ilmu dunia maupun ilmu akhirat.



B.    RUMUSAN MASALAH
        Bagaimana keutamaan menuntut ilmu dalam hadis?
        Bagaimana cara menuntut ilmu?
        Apa hukum menuntut ilmu?
        Bagaimana hadis tentang pentingnya ilmu?


C.     TUJUAN
Memberikan penjelasan kewajiban menuntut ilmu
Mengetahui hadis - hadis rasulullah tentang kewajiban menuntut ilmu
Mengetahui ayat al-quran tentang kewajiban menuntut ilmu










BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu
Ilmu adalah kunci segala kebaikan. Ilmu merupakan sarana untuk menunaikan apa yang Allah wajibkan pada kita. Tak sempurna keimanan dan tak sempurna pula amal kecuali dengan ilmu. Dengan ilmu Allah disembah, dengannya hak Allah ditunaikan, dan dengan ilmu pula agama-Nya disebarkan.
Kebutuhan pada ilmu lebih besar dibandingkan kebutuhan pada makanan dan minuman, sebab kelestarian urusan agama dan dunia bergantung pada ilmu. Imam Ahmad mengatakan, “Manusia lebih memerlukan ilmu daripada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman hanya dibutuhkan dua atau tiga kali sehari, sedangkan ilmu diperlukan di setiap waktu.”
Jika kita ingin menyandang kehormatan luhur, kemuliaan yang tak terkikis oleh perjalanan malam dan siang, tak lekang oleh pergantian masa dan tahun, kewibawaan tanpa kekuasaan, kekayaan tanpa harta, kedigdayaan tanpa senjata, kebangsawanan tanpa keluarga besar, para pendukung tanpa upah, pasukan tanpa gaji, maka kita mesti berilmu.
Namun, yang dimaksud dengan kata ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan” (Fathul Baari, 1/92).
Dari penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya disebutkan kata “ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah, tetapi yang mereka maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun demikian, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam keburukan, maka buruk. (Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14).

. Ilmu akan membuat seseorang mengetahui berbagai macam perkara dan menjauhkannya dari kebodohan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah berikut ini:
“Katakan: “Apakah sama orang yang mengetahui dengan yang tidak mengetahui?” (Az Zumar : 9)
            ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan. Dan Alloh mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu. (QS: Muhammad: 19)
             janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS: Al Isra’ : 36)
Ayat-ayat yang disebutkan diatas menunjukkan tentang kewajiban menuntut ilmu. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap mukmin”
B.   Hadis tentang kewajiban menuntut ilmu
· Hadits pertama
“ Dari Abu Ad – Darda r.a berkata, “Aku mendengar Rasuulullaah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu ,maka Allah akan mempermudah jalan ke surga. Sungguh, para Malaikat merendahkan sayapnya sebagai keridhaan kepada penuntut ilmu. Orang yang berilmu akan dimintakan maaf oleh penduduk langit dan bumi hingga ikan yang ada di dasar laut. Kelebihan seorang alim ( yang menggunakan ilmunya ) dibanding ahli ibadah ( yang tidak berilmu ) seperti keutamaan rembulan pada malam purnama atas seluruh bintang. Para ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa yang mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang sempurna.” ( H.R. Abu Daud).
·        Hadits kedua
“ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al – ‘Ash r.a. berkata ; “ Saya pernah mendengar Rasuulullaah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara paksa dari hati umat manusia. Tetapi Allah akan menghapuskan ilmu – ilmu agama dengan mewafatkan para ulama, hingga tidak ada seorang ulama pun yang akan tersisa. Kemudian mereka akan mengangkat para pemimpin yang bodoh. Apabila mereka, para pemimpin yang bodoh itu dimintai fatwa, maka mereka akan berfatwa tanpa berlandaskan ilmu hingga mereka tersesat dan menyesatkan.” (H.R. Mutafak ‘alaih/ Bukhari Muslim).


·         Hadits ketiga
“Dari Abu Hurairah berkata, “Rasuulullaah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “ Barang siapa ditanya mengenai suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan dicambuk dengan cambuk dari api neraka pada hari kiamat.” (H.R. Abu Daud).

            Maksud dari hadits pertama adalah seseorang yang menuntut ilmu akan dimudahkan jalan menuju surga, sebab dengan ilmu seorang dapat menggapai surga. Orang alim yang berilmu memiliki lebih banyak kelebihan daripada orang yang ahli ibadah tidak disertai ilmu.Para ulama adalah pewaris para nabi sedangkan para nabi tidak meninggalkan warisan harta apapun, melainkan hanyalah ilmu.
            Sedangkan, maksud dari hadits kedua adalah apabila Allah SWT. menghendaki suatu kampung atau negeri kebaikan, maka di dalam suatu kampung atau negeri akan terdapat ulama yang memiliki ilmu secara mumpuni yang mengamalkan ilmunya dengan ikhlas. Jika  Allah SWT. menghendaki suatu kampung atau negeri buruk, maka Allah akan mewafatkan para ulama di dalam suatu kampung atau negeri. Dengan wafatnya para ulama, maka berangsur – angsur Allah SWT. akan mencabut dan menghilangkan ilmu. Jika, ilmu telah dicabut, maka tidak ada lagi rahmat dan keberkahan di muka bumi ini.

            Hadits ketiga menegaskan bahwa seseorang yang telah mamiliki ilmu, hendaknya mengajarkan ilmu itu kepada orang lain. Bagi orang yang berilmu tetapi tidak   mau mengamalkannya dan menyembunyikannya, maka orang yang berilmu akan berdosa dan mendapat siksa.
·         Hadis ke empat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913)
Menuntut ilmu itu wajib bagi Muslim maupun Muslimah. Ketika sudah turun perintah Allah yang mewajibkan suatu hal, sebagai muslim yang harus kita lakukan adalah sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami taat. Sesuai dengan firman Allah Ta ‘ala:

طَــلَبُ الْـعِـلْمِ فَـرِ يْـضَـةٌ عَـلىَ كُـلِّ وَمُسْلِمَةٍ مُسْلِمٍ
Artinya : ”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)
·         Hadis ke lima
Baik yang berhubungan dengan dunia maupun akhirat :
مَنْ اَرَ ادَ الـدُّنْــيَافَـعَـلَـيْـهِ بِـالْـعِـلْمِ، وَمَنْ اَرَ ادَ الأخِرَ ةَ فَـعَـلَــيْـهِ بِـالْـعِـلْمِ وَ مَنْ اَرَ ادَ هُـمَـا فَــعَــلَــيْــهِ بـِا لْـعِـلْـــمِ
ia Artinya: “Barangsiapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan urusan dunia wajib ia memiliki ilmunya. Dan barangsiapa yang ingin (bahagia) di akhirat, wajib memiliki ilmunya. Dan barangsiapa yang menginginkan ke dua-duanya, wajib pula ia memiliki ilmu kedua-duanya”. (H.R. Al-Buhori dan Muslim).
          Hukum menuntut ilmu dalam hadis adalah wajib. Manusia tidak akan bisa menjalani kehidupan ini tanpa mempunyai ilmu. Bahkan dalam kitab taklimul muta’allim dijelaskan bahwa yang menjadikan manusia memiliki kelebihan diantara makhluk-makhluk Allah yang lain adalah karena manusia memilki ilmu.
Ilmu merupakan cahaya kehidupan bagi umat manusia. Dengan ilmu, kehidupan di dunia terasa lebih indah, yang susah akan terasa mudah, yang kasar akan terasa lebih halus. Dalam menjalankan ibadah kepada Allah, harus dengan ilmu pula. Sebab beribadah tanpa didasarkan ilmu yang benar adalah sisa-sia belaka. Oleh karena itu dengan mengamalkan ilmu di jalan Allah merupakan ladang amal (pahala) dalam kehidupan dan dapat memudahkan seseorang untuk masuk ke dalam surga Allah.
Allah juga akan memudahkan bagi orang-orang yang selama hidupnya hanya untuk mencari ilmu, dipermudahkan baginya jalan menuju kesurga. Selain itu Allah memberikan derajat/kedudukan yang tinggi di dunia maupun di akhirat bagi orang muslim yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu.


C.  Hukum Menuntut Ilmu
Adapun hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah :
1. Fardlu ‘ain
Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ‘ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Misalnya ilmu tentang ibadah yang menyangkut cara menunanaikan shalat wajib, puasa ramadhan, zakat, haji dan lainnya.
Ilmu tersebut menjadi wajib diketahui karena tanpa adanya pengetahuan dan ilmu tentang ibadah-ibadah tersebut, tidaklah sah ibadah seseorang. Dengan demikian menuntut ilmu wajib dilakukan, adapun para orang tua sebaiknya menanamkan ilmu agama pada anaknya sejak usia dini dan mengerti pentingnya pendidikan anak dalam islam
2. Fardlu kifayah
Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.
Misalnya dalam menuntut ilmu-ilmu lain diluar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kiyayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Alqur’an.
D.   Pentingnya Menuntut Ilmu
Hukum menuntut ilmu adalah wajib bagi umat islam dan adapun beberapa hal yang menjadi landasan pentingnya menuntut ilmu adalah sebagai berikut :
  1. Perintah Membaca dari Allah SWT
Pentingnya menuntut ilmu adalah seperti yang difirmankan oleh Allah SWT saat menurunkan ayat Alqur’an yang pertama dan di awali dengan kata “bacalah”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa membaca, dan menuntut ilmu sangat penting bagi umat islam baik bagi pria maupun wanita.
2. Orang berilmu memiliki kedudukan yang mulia
Orang berilmu atau ulama memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW :
“Saya mendengar Rasulullah _ berkata: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan menyiapkan jalan baginya menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan yang ada di bumi hingga ikan-ikan di laut yang terdalam. Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah adalah seperti kelebihan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar juga tidak dirham namun mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh ia mendapatkan keberuntungan yang besar.”
3. Menuntut ilmu sama seperti berjihad
Islam juga menekankan betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia diantaranya seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Taubah ayat 122, Allah swt. berfirman:
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa meskipun kewajiban jihad penting dalam islam, orang yang berjihad tetaplah harus menuntut ilmu atau jika sebuah golongan akan berperang hendaknya mereka menyisakan beberapa orang untuk tetap tinggal dan tidak ikut berjihad melainkan untuk menuntut ilmu dan meneruskannya pada generasi berikutnya. Orang yang memiliki ilmu atau ahli ilmu lebih tinggi derajatnya dengan orang yang ahli ibadah karena saat mencari ilmu seseorang juga dianggap sedang melaksanakan jihad.
4.Perintah Menuliskan ilmu
Pentingnya menuntut ilmu juga disuratkan dalam QS Al-Qalam ayat 1 dan 2 dimana Allah SWT bersumpah demi pena. Ayat tersebut menganjurkan pada manusia bahwa saat mencari dan menuntut ilmu, orang-orang beriman sebaiknya menuliskan ilmu tersebut dengan menggunakan pena saat bermuamalah agar ilmu tersebut tidaklah hilang dan dapat diteruskan bagi generasi selanjutnya untuk dipelajari dikemudian hari.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913)
Menuntut ilmu itu wajib bagi Muslim maupun Muslimah. Ketika sudah turun perintah Allah yang mewajibkan suatu hal, sebagai muslim yang harus kita lakukan adalah sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami taat. Sesuai dengan firman Allah Ta ‘ala:
 إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
  “Sesungguhnya ucapan orang-orang yang beriman apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul itu memberikan keputusan hukum di antara mereka hanyalah dengan mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat”. Dan hanya merekalah orang-orang yang berbahagia.” (QS. An-Nuur [24]: 51).
Sebagaimana kita meluangkan waktu kita untuk shalat. Ketika waktu sudah menunjukkan waktu shalat pasti kita akan meluangkan waktu untuk shalat walaupun misal kita sedang bekerja dan pekerjaan kita masih banyak. Kita akan tetap meninggalkan aktivitas kita dan segera mengerjakan shalat. Maka begitupun sebaiknya yang harus kita lakukan dengan menuntut ilmu.

E. Keutamaan-Keutamaan Ilmu Dan Pemilik Ilmu

Hal yang disayangkan ternyata beberapa majelis ilmu sudah tidak memiliki daya magnet yang bisa memikat umat Islam untuk duduk di sana, bersimpuh di hadapan Allah untuk meluangkan waktu mengkaji firman-firman Allah ‘Azza wa Jalla dan hadist nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita lebih senang menyia-nyiakan waktu bersama teman-teman, menghabiskan waktu di instagram, twitter, atau media sosial lain dibandingkan duduk di majelis ilmu. Ada banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya adalah karena umat Islam belum mengetahui keutamaan dan keuntungan, mempelajari ilmu agama. Kita belum mengetahui untungnya duduk berjam-jam di majelis ilmu mengkaji ayat-ayat Allah. Kalau kita tidak mengetahuinya, kita tidak akan duduk di majelis ilmu. Karena fitrah manusia memang bertindak sesuai asas keuntungan. Faktanya, kalau kita tidak mengetahui keuntungan atau manfaat suatu hal maka kita tidak akan melakukan hal itu. Begitu juga dengan ibadah. Maka dari itu, semakin kita belajar dan mengetahui keuntungan-keuntungan salat, puasa, zakat, maka kita akan semakin semangat menjalaninya. Ini yang seharusnya kita sadari. Oleh karena itu, kita harus mengetahui keutamaan dan keuntungan menuntut ilmu. Terdapat banyak dalil dari kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya terkait keutamaan ilmu dan pemilik ilmu. Di antaranya adalah:
  1. Ilmu Menyebabkan Dimudahkannya Jalan Menuju Surga
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). 
  1. Ilmu Adalah Warisan Para Nabi
 Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh hadits,
اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَامًا، وَلَكِنْ وَرَّثُوْا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Para ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu. Maka dari itu, barang siapa mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang cukup.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6297). 
  1. Ilmu Akan Kekal Dan Akan Bermanfaat Bagi Pemiliknya Walaupun Dia Telah Meninggal
 Disebutkan dalam hadits,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
 “Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya” (HR. Muslim). 
  1. Allah Tidak Memerintahkan Nabi-Nya Meminta Tambahan Apa Pun Selain Ilmu
 Allah berfirman:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
 “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu“. (QS. Thaaha [20] : 114). Ini dalil tegas diwajibkannya menuntut ilmu. 
  1. Orang Yang Dipahamkan Agama Adalah Orang Yang Dikehendaki Kebaikan
Dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim No. 1037).
Yang dimaksud faqih dalam hadits bukanlah hanya mengetahui hukum syar’i, tetapi lebih dari itu. Dikatakan faqih jika seseorang memahami tauhid dan pokok Islam, serta yang berkaitan dengan syari’at Allah. Demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Kitabul ‘Ilmi (hal. 21). 
  1. Yang Paling Takut Pada Allah Adalah Orang Yang Berilmu
 Hal ini bisa direnungkan dalam ayat,
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah para ulama (orang yang berilmu). Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 308).
Para ulama berkata,
من كان بالله اعرف كان لله اخوف
Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah”. 
  1. Orang Yang Berilmu Akan Allah Angkat Derajatnya
 Allah Ta’ala berfirman:
 …يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ..
“…Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).
Allah Subhanahu wa Ta ‘ala berfirman,
وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ
 “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. Al-Mulk : 10).
Allah telah memberikan banyak kenikmatan, jika tidak kita gunakan untuk mempelajari firman-firmannya maka kita akan menjadi salah satu orang yang menyatakan dan Allah abadikan dalam surat Al-Mulk ayat 10 di atas. Semoga Allah memberikah taufiq dan hidayah-Nya kepada kita untuk bisa menuntut ilmu dan mengamalkannya sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .





BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa menuntut ilmu adalah wajib. , baik ilmu tentang dunia maupun tentang akhirat dan manfaatnya begitu banyak bagi diri sendiri dan bagi orang lain, lebih banyak lagi bagi perubahan dan perkembangan dalam suatu masyarakat. Dan Allah pun akan meninggikan derajat yang tinggi di dunia maupun di akhirat nanti bagi orang yang berilmu dan mengamalkan serta mengajarnya kepada orang lain yang belum mengetahui. Orang yang mengamalkan ilmu terus menerus maka Allah juga akan menambah derajatnya di dunia dan akhirat.

Saran
         Sebaiknya kita sebagai golongan terpelajar jangan hanya menjadikan kitab- kitab hadits sebagai buku hiasan saja atau buku pelengkap referensi, tetapi hendaklah kita baca, maknai, dan ditafsiri dengan baikdan selanjutnya di amalkan dengan segenap kemampuan.

DAFTAR PUSTAKA



http://rahmarosalianas.blogspot.com/2014/12/dalil-naqli-tentang-menuntut-ilmu-dan.html

MAKALAH TENTANG HUKUM MENUNTUT ILMU DALAM ISLAM

MAKALAH HUKUM MENUNTUT ILMU DALAM ISLAM TUGAS MATA KULIAH: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DOSEN : LA ODE WAHIDIN, S.Pd., M.Pd.I ...