MAKALAH
HUKUM
MENUNTUT ILMU DALAM ISLAM
TUGAS MATA
KULIAH:
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
DOSEN : LA
ODE WAHIDIN, S.Pd., M.Pd.I
OLEH:
APRILIA
MUSTIKA (B1C119187)
PROGRAM
STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
HALU OLEO
2019
Kata
Pengantar
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat
limpahan dan rahmat-Nya lah saya mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah berkembang selama 14 abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang saya hadapi. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Dan saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang saya hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Kewajiban Menuntut Ilmu’ bagi umat manusia. Makalah ini di sajikan berdasarkan rangkuman dari hasil pengamatan yang bersumber dari berbagai informasi, referensi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih luas.
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………. 1
KATA PENGANTAR ……………………………………………… 2
DAFTAR ISI …………………………………………………………. 3
BAB I PENDAHULUAN …………………………………….. 4
- A. Latar Belakang ………………………………………….. 4
- B. Rumusan Masalah ……………………………………… 5
- C. Tujuan Penulisan ……………………………………….. 5
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………..................................
6
- A. Pengertian Ilmu…………………………………………………………............................6
- B. Hadis Tentang Menuntut Ilmu…………………………………….........................8
- C. Hukum menuntut Ilmu……………………………………….……......................... 10
- D. Pentingnya Menuntut Ilmu………………………………..……………….........................11
- E. Keutamaan - Keutamaan Ilmu dan Ilmu dan pemilik Ilmu..……..……..13
BAB III PENUTUP
……………………………………………… 16
- A. Kesimpulan …………………………………………………… 16
- B. Saran ……………………………………………………………. 16
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………. 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kata ilmu dalam bahasa Indonesia
berasal dari kata al-‘ilmu dalam bahasa Arab. Secara bahasa (etimologi)
kata al-‘ilmu adalah bentuk masdar atau kata sifat dari kata `alima –
ya`lamu- `ilman. Dijelaskan bahwa lawan kata dari al-‘ilmu adalah al-jahl
(bodoh/tidak tahu). Sehingga jika dikatakan alimtu asy-syai’a
berarti “saya mengetahui sesuatu”.
Sementara secara istilah (terminologi)
ilmu berarti pemahaman tentang hakikat sesuatu. Ia juga merupakan pengetahuan
tentang sesuatu yang diketahui dari dzat (esensi), sifat dan makna
sebagaimana adanya. Dalam
kitab Tafsir Aisar at-Tafaasir dijelaskan bahwa:
Artinya : “Ilmu itu adalah
jalan menuju rasa takut kepada Allah, barang siapa yang tidak mengenal Allah,
maka dia tidak mempunyai rasa takut pada-Nya. Sesungguhnya
yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama”
Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Untuk itu, maka diutuslah
Rasulullah SAW untuk memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang
mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu.
Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan
berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dengan
pendidikan yang baik, tentu akhlak manusia pun juga akan lebih baik. Tapi
kenyataan dalam hidup ini, banyak orang yang menggunakan akal dan
kepintaraannya untuk maksiat. Banyak orang yang pintar dan berpendidikan justru
akhlaknya lebih buruk dibanding dengan orang yang tak pernah sekolah. Hal itu
terjadi karena ketidakseimbangannya ilmu dunia dan akhirat. Ilmu pengetahuan
dunia rasanya kurang kalau belum dilengkapi dengan ilmu agama atau akhirat.
Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk menuntuk ilmu baik
ilmu dunia maupun ilmu akhirat.
B. RUMUSAN
MASALAH
Bagaimana keutamaan menuntut ilmu
dalam hadis?
Bagaimana cara menuntut ilmu?
Apa hukum menuntut ilmu?
Bagaimana hadis tentang pentingnya
ilmu?
C. TUJUAN
Memberikan penjelasan kewajiban
menuntut ilmu
Mengetahui hadis - hadis rasulullah
tentang kewajiban menuntut ilmu
Mengetahui ayat al-quran tentang
kewajiban menuntut ilmu
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ilmu
Ilmu adalah kunci segala
kebaikan. Ilmu merupakan sarana untuk menunaikan apa yang Allah wajibkan pada
kita. Tak sempurna keimanan dan tak sempurna pula amal kecuali dengan ilmu.
Dengan ilmu Allah disembah, dengannya hak Allah ditunaikan, dan dengan ilmu
pula agama-Nya disebarkan.
Kebutuhan pada ilmu lebih
besar dibandingkan kebutuhan pada makanan dan minuman, sebab kelestarian urusan
agama dan dunia bergantung pada ilmu. Imam Ahmad mengatakan, “Manusia lebih
memerlukan ilmu daripada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman hanya
dibutuhkan dua atau tiga kali sehari, sedangkan ilmu diperlukan di setiap
waktu.”
Jika kita ingin
menyandang kehormatan luhur, kemuliaan yang tak terkikis oleh perjalanan malam
dan siang, tak lekang oleh pergantian masa dan tahun, kewibawaan tanpa
kekuasaan, kekayaan tanpa harta, kedigdayaan tanpa senjata, kebangsawanan tanpa
keluarga besar, para pendukung tanpa upah, pasukan tanpa gaji, maka kita mesti
berilmu.
Namun, yang dimaksud
dengan kata ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang
akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa
masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan
sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah
kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan” (Fathul Baari,
1/92).
Dari penjelasan Ibnu
Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya disebutkan kata
“ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena itu, merupakan
sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil tentang kewajiban
dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah, tetapi yang mereka
maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun demikian, bukan
berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari
ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan,
maka baik. Dan apabila digunakan dalam keburukan, maka buruk. (Lihat Kitaabul
‘Ilmi, hal. 14).
. Ilmu akan membuat seseorang
mengetahui berbagai macam perkara dan menjauhkannya dari kebodohan sebagaimana
yang disebutkan dalam firman Allah berikut ini:
“Katakan: “Apakah sama orang yang mengetahui
dengan yang tidak mengetahui?” (Az Zumar : 9)
ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan
Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min,
laki-laki dan perempuan. Dan Alloh mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat
tinggalmu. (QS: Muhammad: 19)
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya. (QS: Al Isra’ : 36)
Ayat-ayat yang disebutkan diatas menunjukkan
tentang kewajiban menuntut ilmu. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori :
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap mukmin”
B.
Hadis tentang kewajiban menuntut
ilmu
· Hadits pertama
“ Dari Abu Ad – Darda r.a
berkata, “Aku mendengar Rasuulullaah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu ,maka Allah akan mempermudah
jalan ke surga. Sungguh, para Malaikat merendahkan sayapnya sebagai keridhaan
kepada penuntut ilmu. Orang yang berilmu akan dimintakan maaf oleh penduduk
langit dan bumi hingga ikan yang ada di dasar laut. Kelebihan seorang alim (
yang menggunakan ilmunya ) dibanding ahli ibadah ( yang tidak berilmu ) seperti
keutamaan rembulan pada malam purnama atas seluruh bintang. Para ulama adalah
pewaris para Nabi, dan para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka
hanya mewariskan ilmu. Barang siapa yang mengambilnya maka ia telah mengambil
bagian yang sempurna.” ( H.R. Abu Daud).
· Hadits kedua
“ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al – ‘Ash r.a. berkata ; “ Saya
pernah mendengar Rasuulullaah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara paksa dari hati umat manusia.
Tetapi Allah akan menghapuskan ilmu – ilmu agama dengan mewafatkan para ulama,
hingga tidak ada seorang ulama pun yang akan tersisa. Kemudian mereka akan
mengangkat para pemimpin yang bodoh. Apabila mereka, para pemimpin yang bodoh
itu dimintai fatwa, maka mereka akan berfatwa tanpa berlandaskan ilmu hingga
mereka tersesat dan menyesatkan.” (H.R. Mutafak ‘alaih/
Bukhari Muslim).
· Hadits ketiga
“Dari Abu Hurairah berkata, “Rasuulullaah shallallahu ‘alaihi
wassalam bersabda : “ Barang siapa ditanya mengenai suatu ilmu lalu ia
menyembunyikannya, maka ia akan dicambuk dengan cambuk dari api neraka pada
hari kiamat.” (H.R. Abu Daud).
Maksud dari hadits pertama adalah seseorang yang menuntut ilmu akan dimudahkan
jalan menuju surga, sebab dengan ilmu seorang dapat menggapai surga. Orang alim
yang berilmu memiliki lebih banyak kelebihan daripada orang yang ahli ibadah
tidak disertai ilmu.Para ulama adalah pewaris para nabi sedangkan para nabi
tidak meninggalkan warisan harta apapun, melainkan hanyalah ilmu.
Sedangkan, maksud dari hadits kedua adalah apabila Allah SWT. menghendaki suatu
kampung atau negeri kebaikan, maka di dalam suatu kampung atau negeri akan
terdapat ulama yang memiliki ilmu secara mumpuni yang mengamalkan ilmunya
dengan ikhlas. Jika Allah SWT. menghendaki suatu kampung atau negeri
buruk, maka Allah akan mewafatkan para ulama di dalam suatu kampung atau
negeri. Dengan wafatnya para ulama, maka berangsur – angsur Allah SWT. akan
mencabut dan menghilangkan ilmu. Jika, ilmu telah dicabut, maka tidak ada lagi
rahmat dan keberkahan di muka bumi ini.
Hadits ketiga menegaskan bahwa seseorang yang telah mamiliki ilmu, hendaknya
mengajarkan ilmu itu kepada orang lain. Bagi orang yang berilmu tetapi tidak
mau mengamalkannya dan menyembunyikannya, maka orang yang berilmu
akan berdosa dan mendapat siksa.
·
Hadis
ke empat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ
الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no.
3913)Menuntut ilmu itu wajib bagi Muslim maupun Muslimah. Ketika sudah turun perintah Allah yang mewajibkan suatu hal, sebagai muslim yang harus kita lakukan adalah sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami taat. Sesuai dengan firman Allah Ta ‘ala:
طَــلَبُ الْـعِـلْمِ فَـرِ يْـضَـةٌ عَـلىَ كُـلِّ وَمُسْلِمَةٍ مُسْلِمٍ
Artinya : ”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap
muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)
·
Hadis
ke lima
Baik yang
berhubungan dengan dunia maupun akhirat :
مَنْ اَرَ ادَ
الـدُّنْــيَافَـعَـلَـيْـهِ بِـالْـعِـلْمِ، وَمَنْ اَرَ ادَ الأخِرَ ةَ
فَـعَـلَــيْـهِ بِـالْـعِـلْمِ وَ مَنْ اَرَ ادَ هُـمَـا فَــعَــلَــيْــهِ بـِا
لْـعِـلْـــمِ
ia Artinya: “Barangsiapa yang menginginkan soal-soal yang
berhubungan dengan urusan dunia wajib ia memiliki ilmunya. Dan barangsiapa yang
ingin (bahagia) di akhirat, wajib memiliki ilmunya. Dan barangsiapa yang
menginginkan ke dua-duanya, wajib pula ia memiliki ilmu kedua-duanya”. (H.R.
Al-Buhori dan Muslim).
Hukum menuntut ilmu
dalam hadis adalah wajib. Manusia tidak akan bisa menjalani kehidupan ini tanpa
mempunyai ilmu. Bahkan dalam kitab taklimul muta’allim dijelaskan bahwa yang
menjadikan manusia memiliki kelebihan diantara makhluk-makhluk Allah yang lain
adalah karena manusia memilki ilmu.
Ilmu merupakan cahaya kehidupan bagi
umat manusia. Dengan ilmu, kehidupan di dunia terasa lebih indah, yang susah
akan terasa mudah, yang kasar akan terasa lebih halus. Dalam menjalankan ibadah
kepada Allah, harus dengan ilmu pula. Sebab beribadah tanpa didasarkan ilmu
yang benar adalah sisa-sia belaka. Oleh karena itu dengan mengamalkan ilmu di
jalan Allah merupakan ladang amal (pahala) dalam kehidupan dan dapat memudahkan
seseorang untuk masuk ke dalam surga Allah.
Allah juga akan memudahkan bagi
orang-orang yang selama hidupnya hanya untuk mencari ilmu, dipermudahkan
baginya jalan menuju kesurga. Selain itu Allah memberikan derajat/kedudukan
yang tinggi di dunia maupun di akhirat bagi orang muslim yang mengamalkan dan
mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu.
C. Hukum Menuntut Ilmu
Adapun
hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah :
1. Fardlu
‘ain
Menuntut
ilmu hukumnya menjadi fardlu ‘ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim,
terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah
kepada Allah SWT. Misalnya ilmu tentang ibadah yang menyangkut cara
menunanaikan shalat wajib, puasa ramadhan, zakat, haji dan lainnya.
Ilmu
tersebut menjadi wajib diketahui karena tanpa adanya pengetahuan dan ilmu
tentang ibadah-ibadah tersebut, tidaklah sah ibadah seseorang. Dengan demikian
menuntut ilmu wajib dilakukan, adapun para orang tua sebaiknya menanamkan ilmu
agama pada anaknya sejak usia dini dan mengerti pentingnya pendidikan anak
dalam islam
2. Fardlu
kifayah
Pada
mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian
orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya
sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak
termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya
adalah fardlu kifayah.
Misalnya
dalam menuntut ilmu-ilmu lain diluar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib.
Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang
merupakan fardhu kiyayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan
ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Alqur’an.
D. Pentingnya Menuntut Ilmu
Hukum
menuntut ilmu adalah wajib bagi umat islam dan adapun beberapa hal yang menjadi
landasan pentingnya menuntut ilmu adalah sebagai berikut :
- Perintah Membaca dari Allah SWT
Pentingnya
menuntut ilmu adalah seperti yang difirmankan oleh Allah SWT saat menurunkan
ayat Alqur’an yang pertama dan di awali dengan kata “bacalah”. Ayat tersebut
menjelaskan bahwa membaca, dan menuntut ilmu sangat penting bagi umat islam
baik bagi pria maupun wanita.
2. Orang
berilmu memiliki kedudukan yang mulia
Orang
berilmu atau ulama memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW :
“Saya
mendengar Rasulullah _ berkata: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut
ilmu, Allah akan menyiapkan jalan baginya menuju surga. Sesungguhnya para
malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu.
Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan
yang ada di bumi hingga ikan-ikan di laut yang terdalam. Kelebihan orang
berilmu atas orang beribadah adalah seperti kelebihan bulan atas seluruh
bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para
Nabi tidak mewariskan dinar juga tidak dirham namun mereka mewariskan ilmu.
Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh ia mendapatkan keberuntungan yang
besar.”
3.
Menuntut ilmu sama seperti berjihad
Islam juga
menekankan betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia diantaranya
seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Taubah ayat 122, Allah swt. berfirman:
“Tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya”.
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa meskipun kewajiban jihad penting dalam islam, orang
yang berjihad tetaplah harus menuntut ilmu atau jika sebuah golongan akan
berperang hendaknya mereka menyisakan beberapa orang untuk tetap tinggal dan
tidak ikut berjihad melainkan untuk menuntut ilmu dan meneruskannya pada
generasi berikutnya. Orang yang memiliki ilmu atau ahli ilmu lebih tinggi
derajatnya dengan orang yang ahli ibadah karena saat mencari ilmu seseorang
juga dianggap sedang melaksanakan jihad.
4.Perintah
Menuliskan ilmu
Pentingnya
menuntut ilmu juga disuratkan dalam QS Al-Qalam ayat 1 dan 2 dimana Allah SWT
bersumpah demi pena. Ayat tersebut menganjurkan pada manusia bahwa saat mencari
dan menuntut ilmu, orang-orang beriman sebaiknya menuliskan ilmu tersebut
dengan menggunakan pena saat bermuamalah agar ilmu tersebut tidaklah hilang dan
dapat diteruskan bagi generasi selanjutnya untuk dipelajari dikemudian hari.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ
الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no.
3913)Menuntut ilmu itu wajib bagi Muslim maupun Muslimah. Ketika sudah turun perintah Allah yang mewajibkan suatu hal, sebagai muslim yang harus kita lakukan adalah sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami taat. Sesuai dengan firman Allah Ta ‘ala:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى
اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya ucapan orang-orang
yang beriman apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul
itu memberikan keputusan hukum di antara mereka hanyalah dengan mengatakan,
“Kami mendengar dan kami taat”. Dan hanya merekalah orang-orang yang
berbahagia.” (QS. An-Nuur [24]: 51).Sebagaimana kita meluangkan waktu kita untuk shalat. Ketika waktu sudah menunjukkan waktu shalat pasti kita akan meluangkan waktu untuk shalat walaupun misal kita sedang bekerja dan pekerjaan kita masih banyak. Kita akan tetap meninggalkan aktivitas kita dan segera mengerjakan shalat. Maka begitupun sebaiknya yang harus kita lakukan dengan menuntut ilmu.
E. Keutamaan-Keutamaan Ilmu Dan Pemilik Ilmu
Hal yang disayangkan
ternyata beberapa majelis ilmu sudah tidak memiliki daya magnet yang bisa
memikat umat Islam untuk duduk di sana, bersimpuh di hadapan Allah untuk
meluangkan waktu mengkaji firman-firman Allah ‘Azza wa Jalla dan
hadist nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita lebih senang
menyia-nyiakan waktu bersama teman-teman, menghabiskan waktu di instagram,
twitter, atau media sosial lain dibandingkan duduk di majelis ilmu. Ada banyak
faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya adalah karena umat Islam
belum mengetahui keutamaan dan keuntungan, mempelajari ilmu agama. Kita belum
mengetahui untungnya duduk berjam-jam di majelis ilmu mengkaji ayat-ayat Allah.
Kalau kita tidak mengetahuinya, kita tidak akan duduk di majelis ilmu. Karena
fitrah manusia memang bertindak sesuai asas keuntungan. Faktanya, kalau kita
tidak mengetahui keuntungan atau manfaat suatu hal maka kita tidak akan
melakukan hal itu. Begitu juga dengan ibadah. Maka dari itu, semakin kita
belajar dan mengetahui keuntungan-keuntungan salat, puasa, zakat, maka kita
akan semakin semangat menjalaninya. Ini yang seharusnya kita sadari. Oleh
karena itu, kita harus mengetahui keutamaan dan keuntungan menuntut ilmu.
Terdapat banyak dalil dari kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya terkait keutamaan
ilmu dan pemilik ilmu. Di antaranya adalah:
- Ilmu Menyebabkan Dimudahkannya Jalan Menuju Surga
مَنْ
سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا
إِلَى الْجَنَّةِ
“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari
ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). - Ilmu Adalah Warisan Para Nabi
اَلْعُلَمَاءُ
وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا
وَلَا دِرْهَامًا، وَلَكِنْ وَرَّثُوْا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ
وَافِرٍ
“Para ulama adalah pewaris para nabi.
Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan
ilmu. Maka dari itu, barang siapa mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang
cukup.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan
Ibnu Majah; dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul
Jami’ no. 6297). - Ilmu Akan Kekal Dan Akan Bermanfaat Bagi Pemiliknya Walaupun Dia Telah Meninggal
إِذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ
عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia meninggal,
terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya” (HR. Muslim). - Allah Tidak Memerintahkan Nabi-Nya Meminta Tambahan Apa Pun Selain Ilmu
وَقُلْ
رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku,
tambahkanlah kepadaku ilmu“. (QS. Thaaha
[20] : 114). Ini dalil tegas diwajibkannya menuntut ilmu. - Orang Yang Dipahamkan Agama Adalah Orang Yang Dikehendaki Kebaikan
مَنْ يُرِدِ
اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan
seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR.
Bukhari no. 71 dan Muslim No. 1037).Yang dimaksud faqih dalam hadits bukanlah hanya mengetahui hukum syar’i, tetapi lebih dari itu. Dikatakan faqih jika seseorang memahami tauhid dan pokok Islam, serta yang berkaitan dengan syari’at Allah. Demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Kitabul ‘Ilmi (hal. 21).
- Yang Paling Takut Pada Allah Adalah Orang Yang Berilmu
إِنَّمَا
يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di
antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28).Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah para ulama (orang yang berilmu). Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 308).
Para ulama berkata,
من كان
بالله اعرف كان لله اخوف
“Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang
paling takut pada Allah”. - Orang Yang Berilmu Akan Allah Angkat Derajatnya
…يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ
أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ..
“…Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang
yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat…” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).Allah Subhanahu wa Ta ‘ala berfirman,
وَقَالُوا
لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Dan mereka berkata: “Sekiranya kami
mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk
penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. Al-Mulk : 10).Allah telah memberikan banyak kenikmatan, jika tidak kita gunakan untuk mempelajari firman-firmannya maka kita akan menjadi salah satu orang yang menyatakan dan Allah abadikan dalam surat Al-Mulk ayat 10 di atas. Semoga Allah memberikah taufiq dan hidayah-Nya kepada kita untuk bisa menuntut ilmu dan mengamalkannya sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa
menuntut ilmu adalah wajib. , baik ilmu tentang dunia maupun tentang akhirat
dan manfaatnya begitu banyak bagi diri sendiri dan bagi orang lain, lebih
banyak lagi bagi perubahan dan perkembangan dalam suatu masyarakat. Dan Allah
pun akan meninggikan derajat yang tinggi di dunia maupun di akhirat nanti bagi
orang yang berilmu dan mengamalkan serta mengajarnya kepada orang lain yang
belum mengetahui. Orang yang mengamalkan ilmu terus menerus maka Allah juga
akan menambah derajatnya di dunia dan akhirat.
Saran
Sebaiknya kita sebagai golongan
terpelajar jangan hanya menjadikan kitab- kitab hadits sebagai buku hiasan saja
atau buku pelengkap referensi, tetapi hendaklah kita baca, maknai, dan
ditafsiri dengan baikdan selanjutnya di amalkan dengan segenap kemampuan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://rahmarosalianas.blogspot.com/2014/12/dalil-naqli-tentang-menuntut-ilmu-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar